Imam S Arifin Tak Jera Sudah Di Tangkap 2x

Penyanyi dangdut kawakan Imam Sunaryo Arifin atau Imam S Arifin harus kembali berurusan dengan polisi setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat.

Ini bukan catatan pertama pelantun lagu 'Menari di Atas Luka' itu berurusan dengan pihak berwajib. Tercatat, Imam sudah dua kali keluar masuk bui lantaran kasus yang sama.

Mantan suami Nana Mardiana tersebut pernah tertangkap oleh pihak Satuan Reserse Narkoba di pelataran parkir Hotel Pardede, Jalan Ir. H. Juanda Medan, Sumatera Utara atas penggunaan narkoba, 5 April 2008. Dalam penangkapan itu, pihak kepolisian berhasil menyita sabu-sabu seberat 1,6 gram, bong, pil viagra 0,5 gram dan lain-lain

Sempat mendekam selama 14 bulan tak membuat dirinya jera, di tahun 2010 Imam kembali ditangkap kepolisian karena kedapatan memiliki paket sabu di sebuah apartemen di Jakarta.

"Nah yang menarik dalam kasus ini, karena dia merupakan seorang pencipta lagu dan penyanyi dangdut dan sudah terjadi berulang, menurut data kriminal yang kami dapat. Ini sudah 3 kali," ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Roycke Harry Langie.

Dilanjutkannya, pada saat penangkapan kasus terbarunya ini, Imam tengah memakai obat-obatan terlarang tersebut seorang diri, pada kamar nomor 03, lantai 17, Tower Selatan Apartemen Crysan, Jalan Rajawali Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

"Pada saat kami tangkap jelas dia lagi makai, kita melakukan tes urin dan hasilnya positif. Sehingga dapat disimpulkan yang bersangkutan lagi makai, barang yang diduga adalah jenis narkotika sabu," terangnya.

Menurutnya, Imam memesan barang haram tersebut dari seseorang yang telah lamanya dikenal. "Mungkin dia memesan dari seseorang nah ini lagi kita proses. Memerlukan waktu juga, kasus ini kan masih berproses. Nanti kami akan informasikan," lanjutnya.

Lanjut dia, dalam perkara ini Imam S Arifin bisa saja dijerat dengan pasal 114 tentang perantara dalam transaksi Narkotika golongan I dengan maksimal hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda sebesar Rp 10 miliar serta pasal 112 pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mekanismenya adalah mekanisme hukum. Apakah yang bersangkutan bisa direhabilitasi atau bisa juga yang diatur dalam UU Nomor 35 pasal 114 dan 112," pungkas Roycke.

Namun begitu, kata Roycke, hanya kejaksaan mampu memberikan hukuman yang setimpal kepada Imam S Arifin, dalam kasus yang telah menjeratnya.
Previous
Next Post »